Pejabat Karantina Pertanian Ambon wilayah kerja Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Pelut Yosda, melakukan tindakan penahanan terhadap seekor anjing jenis Poodle saat pengawasan di KM Tidar.
Anjing asal Makassar tujuan Ambon ini tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang KHIT (Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan)
Pejabat Karantina Hewan Terampil, Iwan, yang memeriksa anjing pun memberikan arahan kepada pengguna jasa agar Anjing Poodle ini dapat segera dilakukan pembebasan.
“Pengguna jasa diminta untuk melengkapi seluruh dokumen Karantina dari daerah asal dan diberi waktu maksimal tiga hari untuk memenuhi seluruh dokumen,”jelas Iwan, Rabu (25/1/2023)
Pemilik anjing juga sangat kooperatif dan langsung melakukan tindakan dengan berusaha melengkapi dokumen persyaratan tersebut.
Didasarkan atas UU 21/2019 serta juknis dimana anjing termasuk kedalam kelompok Hewan Pembawa Rabies (HPR), sehingga lalu lintas HPR sangat dipantau.
Diharapkan Iwan, masyarakat laporkan dan pastikan selalu hewan, tumbuhan dan produk turunan sudah memenuhi persyaratan karantina sebelum dilalulintaskan.
“Pertanian Ambon siap untuk membantu dan melayani masyarakat. Dengan kesadaran maka kita bersama menjaga Negeri dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),”tandasnya.
sumber: https://www.rri.co.id/maluku/daerah/145323/dokumen-kurang-lengkap-satu-ekor-anjing-jenis-poodle-ditahan